A. Laporan Bimbingan Atau Penyuluhan
Salah satu tugas pokok Penyuluh Agama adalah menyusun laporan mingguan kegiatan bimbingan atau penyuluhan, setiap Penyuluh Agama yang telah melaksanakan tugas bimbingan atau penyuluhan selama satu minggu diwajibkan membuat laporan. Laporan mingguan sifatnya adalah suatu keharusan yang harus dilakukan oleh setiap Penyuluh Agama.
Bukti fisik kegiatan laporan mingguan bimbingan atau Penyuluhan adalah naskah laporan mingguan. Setiap naskah laporan mingguan yang dibuat memperoleh nilai angka kredit yang berbeda sesuai dengan tingkat jabatan PA yang membuatnya, sebagaimana tersebut pada tabel berikut:
Penyusunan Laporan | Satuan | Nilai Angka Kredit |
PA Terampil Pelaksana PA Terampil Pelaksana Lanjutan PA Terampil Penyelia PA Ahli Pertama PA Ahli Muda PA Ahli Madya | Setiap naskah Setiap naskah Setiap naskah Setiap naskah Setiap naskah Setiap naskah | 0.008 0.02 0.04 0.02 0.04 0.06 |
Mekanisme penyusunan laporan mingguan
Mekanisme penyusunan laporan mingguan dibedakan menurut klasifikasi kelompok binaan.
a. Laporan Mingguan Kelompok Binaan Tetap
Laporan Mingguan untuk Kelompok Binaan Tetap PA yang mempunyai kelompok binaan tetap lebih dari satu, apabila setiap kelompok binaan diberikan bimbingan atau penyuluhan sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu, maka naskah laporan mingguan dibuat sebanyak kelompok binaan. Akan tetapi apabila bimbingan atau penyuluhan diberikan kurang dari satu kali dalam seminggu, maka laporan mingguan dibuat hanya satu naskah untuk seluruh kelompok binaan.
b. Laporan Mingguan untuk Kelompok Binaan Tidak Tetap
Penyuluh Agama disamping memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada kelompok binaan tetap, biasanya juga melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan kepada kelompok binaan tidak tetap.
Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan kepada kelompok binaan tidak tetap harus disertai dengan surat tugas dari pimpinan unit kerja Penyuluh Agama yang bersangkutan.
Dalam hal ini, penyusunan laporan mingguannya dibuat dalam satu naskah, walaupun dalam seminggu PA ybs memberikan bimbingan atau penyuluhan lebih dari satu kali. (contoh format laporan bimbingan dan penyuluhan terlampir).
Apabila dalam penyusunan laporan mingguan ada hal-hal yang perlu dituangkan, dapat dikembangkan sendiri oleh Penyuluh Agama yang bersangkutan disesuaikan dengan kebutuhan materi yang akan dilaporkan.
B. Laporan pelayanan konsultasi
Kegiatan menyusun laporan hasil konsultasi perorangan atau kelompok yang disertai dengan bukti fisik naskah laporan dihargai dalam bentuk angka kredit. Setiap naskah yang dibuat, nilainya berbeda-beda sesuai dengan tingkat jabatan PA yang membuatnya, sebagaimana tersebut pada tabel berikut:
Penyusunan Laporan | Satuan | Nilai Angka Kredit |
PA Terampil Pelaksana PA Terampil Pelaksana Lanjutan PA Terampil Penyelia PA Ahli Pertama PA Ahli Muda PA Ahli Madya | Setiap naskah Setiap naskah Setiap naskah Setiap naskah Setiap naskah Setiap naskah | 0.001 0.01 0.02 0.01 0.02 0.03 |
Hasil dari kegiatan konsultasi kelompok sasaran/kelompok binaan kepada para Penyuluh Agama harus disusun dalam naskah hasil konsultasi perorangan atau kelompok. Dan pembuatan laporan dilakukan setiap bulan sekali. (contoh format laporan konsultasi terlampir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar