Selasa, 11 Oktober 2011

TEKNIK MENYUSUN KONSEP MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA DALAM BENTUK NASKAH

A.    Definisi Konsep Materi Bimbingan dan Penyuluhan Agama
Konsep dapat diartikan rancangan atau pola, sedangkan materi adalah bahan yang diperlukan. Jadi yang dimaksud adalah merancang bahan materi bimbingan dan penyuluhan agama yang akan disampaikan dan disajikan kepada khalayak/masyarakat.
Sedangkan bimbingan dan penyuluhan itu sendiri dapat diartikan kegiatan pemberian penerangan kepada masyarakat, baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah (Isep Zainal Arifin, 2009:49). Hal ini sesuai dengan fungsi suluh atau obor sebagai alat penerangan. Dalam bahasa Inggeris, kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini sering diistilahkan dengan guidance and conseling. Dalam hal ini, kegian bimbingan dan penyuluhan ini lebih dikenal dalam dunia pendidikan dengan istilah BP, padahal di lapangan masyarakat pun sangat dibutuhkan kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini, misalnya di dunia dakwah Islamiyah.
Dalam konteks dakwah, kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama ini dapat dikategorikan ke dalam Irsyad Islam. Artinya kegiatan internalisasi (penghayatan) dan transmisi (penyampaian) ajaran Islam kepada khalayak. Bentuk kegiatannya bisa taklim, taujih, mau’izhah, nashihah, dan isytifta (Isep Zainal Arifin, 2009:3).
Dengan demikian, bagaimana kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama ini sebelumnya dapat dipersiapkan dan dirancang dalam bentuk materi naskah. Sehingga menjadi pedoman bagi subjek bimbingan dan penyuluhan, juga menjadi pegangan bagi objek khalayak yang menerima bimbingan dan penyuluhan agama.

B.     Teknik Penyusunan Konsep Materi Bimbingan dan Penyuluhan
Agama
Ada empat teknik dalam penyusunan konsep materi bimbingan dan penyuluhan agama yang dapat dilakukan, yaitu:
1.      Memilih tema/topik yang aktual dan relevan, caranya:
Ø  Menjadi pembicaraan hangat di masyarakat;
Ø  Membutuhkan solusi segera menurut pandangan agama;
Ø  Menjadi informasi penting yang harus segera sampai ke masyarakat;
Ø  Dianggap penting dan dibutuhkan oleh umat.
2.      Menentukan sumber materi, agar tepat misalnya seperti berikut ini:
No.
Materi
Sumber Materi
1
Keimanan
Buku Akidah, Tauhid dsb.
2
Ibadah
Buku Fiqh, Syariah, Tuntutan Ibadah dsb.
3
Akhlak
Buku Akhlak Tasauf, Etika Islam, dsb.
4
Sejarah Kebudayaan Islam
Buku Tarikh, Sejarah Islam, dsb.
5
Tafsir Alquran
Kitab Tafsir Klasik dan Modern, dsb.
6
Capita Selekta
Informasi-Informasi Aktual,dsb.
7
Dakwah
Kitab Ushulud Da’wah, dsb.

3.      Menyelaraskan dengan kelompok  sasaran/binaan; misalnya:
No.
Kelompok Sasaran
Kelompok Binaan
1
Masyarakat Umum
a.         Masyarakat Pedesaan
b.         Masyarakat Transmigrasi
2
Masyarakat Perkotaan
a.         Kelompok Perumahan
b.         Real Estate
c.         Asrama
d.        Daerah Pemukiman Baru
e.         Masyarakat Pasar
f.          Masyarakat Industri
3
Masyarakat Khusus
a.         Cendikiawan: Kampus, Kelompok Profesi, Pegawai/Karyawan
b.         Generasi Muda: Remaja Masjid, Karang Taruna, Pramuka
c.         Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM): Majelis Taklim, Pondok Pesantren, TPA/TPQ
d.        Binaan Khusus: Panti Sosial, Rumah Sakit, Kelompok Gepeng, WTS, LP
e.         Daerah Terpencil: Masyarakat Tertinggal, Suku Terasing

4.      Menuliskan materi bingluh dalam bentuk naskah, caranya misalnya:
No.
Sistematika Penyusunan
Teknik Penyusunan Materi Bimbingan dan Penyuluhan
1
Judul
Dibuat singkat, menarik dan aktual
2
Pembukaan
Diusahakan disesuaikan dengan materi yang akan dibahas
3
Latar Belakang Pembahasan
Menyangkut persoalan penting yang bersifat aktual sekaligus dikemukakan tujuan yang hendak dicapai
4
Dasar/Dalil
Ayat Alquran, Hadits, Pendapat Ulama Salaf dan Khalaf, juga pendapat para pakar di bidangnya
5
Isi Materi
Menguraikan topik pembahasan hingga mendalam dan mendetil sesuai dengan tema yang dibahas
6
Kesimpulan
Intisari dari materi pembahasan yang dibuat singkat dan padat
7
Penutup
Ucapan terima kasih, ucapan maaf, dan doa


C.    Format Bimbingan dan Penyuluhan Agama Dalam Bentuk Naskah
1.      Menyusun konsep materi tertulis bimbingan dan penyuluhan agama dalam bentuk naskah
Adalah kegiatan penyusunan materi tertulis yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama dengan topik dan sistematika tertentu dan dibuat dalam bentuk naskah ketikan 1,5 spasi minimal 10 halaman kwarto (A4). Volume kegiatan minimal dalam setahun sebanyak 48 naskah. Bahan yang dinilai berupa naskah atau fotocopy. Nilai angka kreditnya bernilai 0,05 setiap naskah. Contoh formatnya sebagai berikut:
MENYUSUN KONSEP TERTULIS MATERI BINGLUH
DALAM BENTUK NASKAH

Nama                                       :
NIP.                                        :
Pangkat/Gol.                           :
Jabatan                                                :
Wilayah/Kelompok Sasaran    :
Alamat                                                :

Topik bahasan                         :
Tujuan utama                          :
Tujuan                                     :
Pokok bahasan                        :

JUDUL ……………………………………………..

  1. Pembukaan
  2. Latar Belakang Pembahasan
  3. Dasar/Dalil
  4. Isi Materi
  5. Kesimpulan
  6. Penutup
 
Bandung, …………………2011
Penyuluh Agama Fungsional,


………………………………
NIP. …………………………


1.      Mendiskusikan konsep materi bimbingan dan penyuluhan agama sebagai penyaji
Adalah kegiatan sebagai penyampai atau pembawa makalah konsep/materi dalam diskusi yang dilakukan Penyuluh Agama dalam suatu wilayah. Volume kegiatannya dalam setahun minimal sebanyak 48 kali. Bahan yang dinilai adalah surat keterangan dari atasan langsung. Nilai angkai kreditnya setiap menjadi penyaji senilai 0,03. Contoh formatnya sebagai berikut:

SURAT KETERANGAN

Nama                                       :
NIP.                                        :
Pangkat/Gol. Ruang                :
Jabatan                                                : Kepala Seksi Penamas Kanmenag ……………

Menerangkan bahwa,
Nama                                       :
Tempat/Tanggal Lahir :
NIP/Karpeg                             :
Pangkat/Gol.Ru/TMT             :
Jabatan                                                : Penyuluh Agama………………..

Pada hari………………………tanggal…………………………………bertempat di ………………………….dengan jumlah peserta sebanyak……………..orang, telah melaksanakan/mengikuti DISKUSI, bertindak sebagai PENYAJI; “KONSEP MATERI BINGLUH”  dengan Judul……………………………………………………………………
            Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bukti fisik pelaksanaan tugas penyuluh agama, agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Sumedang,  ………………2011
Penyelenggara Diskusi/
Kepala Seksi Penamas


…………………………
NIP……………………..

2.      Merumuskan materi bimbingan dan penyuluhan agama
Adalah kegiatan merumuskan penyempurnaan konsep materi bimbingan dan penyuluhan dengan menampung saran perbaikan yang telah disempurnakan oleh pembahas, narasumber, dan peserta diskusi. Volume kegiatannya minimal 48 kali dalam setahun. Bahan yang dinilai adalah rumusan materi bimbingan dan penyuluhan hasil diskusi. Nilai angka kreditnya untuk setiap rumusan materi bernilai 0,03. Contoh formatnya sebagai berikut:

MERUMUSKAN MATERI BINLUH

Nama                                                    :
NIP.                                                       :
Pangkat/Gol.                                     :
Jabatan                                                                :
Wilayah/Kelompok Sasaran         :
Alamat                                                  :              

No.
Topik/Materi
Masukan Peserta Diskusi
Penyempurnaan Konsep Materi
Tema/Deskripsi
Tujuan
Pokok/Butir Bahasan
Sumber/
Rujukan























………………….,…………………………2011
Penyuluh Agama Fungsional


…………………………………………………
NIP. ………………………………………..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar